Meskipun dalam Islam, ham tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Quran dan Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang di abaikan pada bangsa lain. Secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi beberapa macam yaitu:
1. Hak Hidup
Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT yang Maha Tinggi dan Suci kepada setiap manusia. Seseorang tidak berkuasa untuk melenyapkan tanpa kehendak Allah, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hijr ayat 23 yang artinya: “Dan sungguh kamilah yang menghidupkan dan mematikan dan kami (pulalah) yang mewaris.” Dalam sebuah negara hak untuk melenyapkan hidup seseorang itu hanya diberikan kepada kekuasaan negara (pemerintah saja), sesuai dengan hukum
tindak pidana. Kepentingannya ialah semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat yang melindungi setiap jiwa yang ada.
2. Hak Kemerdekaan.
Kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dapat menentukan harga kehidupan manusia. Kemerdekaan ialah terhindar atau terlepas dari perbudakan, dengan kata lain memiliki kemuliaan. Tidak mungkin kemuliaan diperoleh tanpa kemerdekaan oleh karena itu kemerdekaan adalah aspek penting dalam hidup manusia.
Di dalam ajaran Islam kemerdekaan mencakup beberapa aspek yaitu:
a. Kemerdekaan kemanusiaan.
b. Kemerdekaan beragama.
c. Kemerdekaan bidang Ilmu pengetahuan.
d. Kemerdekaan politik
e. Kemerdekaan sosial dan masih banyak yang lainnya.
3. Hak Berilmu.
Manusia adalah makhluk yang memiliki akal fikiran dan potensi untuk berilmu. Quraish Shihab mengatakan: Manusia menurut Al-Quran, memiliki potensi untuk meraih ilmu dan mengembangkannya seizin Allah. Karena itu, bertebaran ayat yang memerintahkan manusia menempuh berbagai cara untuk mewujudkannya. menurut pandangan Al-Quran seperti diisyaratkan pada wahyu pertama ilmu terdiri dari dua macam, yang pertama: ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia, yang kedua ilmua yang diperoleh karena usaha manusia.
4. Hak Kehormatan Diri.
Secara Asasi setiap manusia mempunyai kehormatan diri. Kehormatan juga merupaka anugerah terbesar yang Allah berikan kepada umat manusia. Bisa jadi tingkat kebesarannya sama seperti Allah memberikan kesehatan pada setiap jasad manusia. Memang hak asasi kehormatan diri tidak berdiri sendiri tetapi kemuliaan sangatlah berkaitan erat dengan masayarakat. Setiap individu hidup dalam jenis dan kelompok manusia yang selalu dinamis. Hubungan-hubungan kemanusiaan terjadi sebagai bagian dari kodrat manusia selaku makhluk sosial, dan dalam komunitas kelompok itu kehormatan diri harus terjamin dan tidak boleh dilanggar.
5. Hak Memiliki.
Di saat Islam menetapkan bahwa setiap orang harus mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan, hak berilmu dan hak kehormatan diri, Islam menetapkan disamping semuanya segala sesuatu yang ada di alam semesta ini diperuntukkan terhadap kepentingan seluruh umat Islam.
Untuk kepentingan itu kemudian dalam Islam timbul undang-undang pidana dan kesehatan mengatur dan menertibkan hak hidup, undang-undang hukum dan bimbingan sosial serta undang-undang internasional untuk mengatur hak kemerdekaan, undang-undang pengajaran dan pendidikan untuk mengatur hak berilmu, juga bermacam undang-undang untuk melindungi hak kehormatan diri.
0 komentar