Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan, baik di tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sarana untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Menurut Somantri, mendefinisikan PKn sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari lintas disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia yang diorganisasikan dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk mencapai salah satu tujuan Pendidikan IPS.

Berdasarkan definisi tersebut bahwa PKn merupakan kajian keilmuan yang terdiri dari beberapa bidang keilmuan sehingga PKn merupakan mata pelajaran yang kaya akan materi dan dapat dilihat dari beberapa sudut pandang keilmuan. Selain itu, seiring dengan terus berkembangnya kehidupan sosial maka PKn pun harus terus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut, baik dari segi materi ataupun metode pembelajarannya. Pendapat lain menurut Sapriya & Maftuh Bunyamin yaitu Mata pelajaran PKn adalah program pendidikan atau mata pelajaran yang memiliki tujuan utama untuk mendidik siswa agar menjadi warga negara yang baik, demokratis dan bertanggung jawab.


Program PKn in memandang siswa dalam kedudukannya sebagai warga negara, sehingga program-program, kompetensi atau materi yang diberikan kepada peserta didik diarahkan untuk mempersiapkan mereka mampu hidup secara fungsional sebagai warga masyarakat dan warga negara yang baik. Sedangkan dalam Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah (Departemen Pendidikan Nasional 2006: 2) ditegaskan bahwa: “PKn (citizenships) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945”.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa mata pelajaran PKn memiliki tiga ciri khas, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan karakter warga negara. Ketiga hal tersebut merupakan bekal bagi peserta didik untuk meningkatkan kecerdasan multidimensional yang memadai untuk menjadi warga negara yang baik (to be good citizenships) untuk membangun keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Adapun isi pengetahuan (body of knowledge) dari mata pelajaran PKn diorganisasikan secara interdisipliner dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial seperti ilmu politik, hukum, tata negara, psikologi dan berbagai bahan kajian lainnya yang berasal dari kemasyarakatan, nilai-nilai budi pekerti, dan hak asasi manusia dengan penekanan kepada hubungan antara warga negara dan warga negara, warga negara dan pemerintah, serta warga negara dan warga dunia.

0 komentar