Kota Hijau P2KH

Maksud program pengembangan kota hijau (P2KH) adalah menjabarkan amanat UUPR (Undang-undang Perencanaan Ruang) tentang perwujudan 30% dari wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu menindak lanjuti 10 prakarsa bali dari forum Sustainable Urban Development (SUD) khususnya butir 7 yaitu “Mendorong peran pemangku kepentingan perkotaan dalam mewujudkan kota hijau”. Berupa inisiatif besama antara pemerintah kabupaten / kota masyarakat dan dunia usaha secara nasional.


Tujuan dari program pengembangan kota hijau ialah meningkatkan kualitas ruang kota khususnya melalui perwujudan RTH 30% sekaligus implementasi RTRW kota/kabupaten. selain itu dapat meningkatkan partisipasi pemangku kepentingan dalam implementasi agenda hijau perkotaan. Adapun sasaran program pengembangan kota hijau adalah terinisiasinya aksi-aksi konkrit sebagai perwujudan kota hijau dalam rangka implementasi RTRW kota/ kabupaten secra nasional melalui:
a. penyusunan Green Maap
b. peyusunan Master Plan RTH
c. pelaksanaan kampanye publik /sosialisasi
d. pelaksanaan Cpacity Building (Pelatihan, Workshop, dll)
e. pelaksanaan Pilot Project Percontohan RTH

Sasaran khusus program penegmbangan kota hijau tahun 2011 yaitu merupakan penyususnan rencana aksi kota hijau (RAKH) / Local Action Plan dan Piagam komitmen kota hijau.

0 komentar